Modul Pengelolaan Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 38 Ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab atas tersusunnya KTSP, oleh karena itu penting bagi Kepala Sekolah memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan kurikulum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah, pada kompetensi managerial point 2.10 kepala sekolah harus memiliki kemampuan yaitu mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
Modul Pengelolaan Kurikulum ini disusun untuk membantu Saudara dalam mengembangkan Buku I KTSP, Buku II KTSP (Silabus) dan Buku III (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), literasi, kecakapan abad 21 (critical thinking, creative, collaborative, communication) dan Highers Order Thinking Skills (HOTS) dalam kurikulum satuan pendidikan.
Target kompetensi modul Pengelolaan Kurikulum adalah mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah pada kompetensi manajerial point: 2.10)
Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah mempelajari modul pengelolaan kurikulum peserta diharapkan dapat :
1. memperbaiki Buku I KTSP dengan penuh tanggung jawab
2. memperbaiki Buku II KTSP dengan teliti
3. memperbaiki III KTSP dengan kreativitas yang tinggi.
Ruang Lingkup Materi dan Pengorganisasian Pembelajaran
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup materi modul pengelolaan kurikulum yang akan Saudara pelajari adalah :
1. Buku I KTSP
2. Buku II KTSP, dan
3. Buku III KTSP
Modul Pengelolaan Kurikulum terdiri dari 4 bagian yaitu : Pendahuluan, Kegiatan Pembelajaran 1. Strategi Penyempurnaan Buku I, Kegiatan Pembelajaran 2. Strategi Penyempurnaan Buku II, dan Penutup
Seluruh kegiatan dalam modul ini dilaksanakan selama 2 JP (90 Menit)
Modul Pengelolaan Kurikulum disusun dengan mengintegrasikan PPK, literasi, kecakapan abad 21 yakni 4 C (critical thingking, creative, collaboration, and communication) dan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 38 Ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab atas tersusunnya KTSP, oleh karena itu penting bagi Kepala Sekolah memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan kurikulum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah, pada kompetensi managerial point 2.10 kepala sekolah harus memiliki kemampuan yaitu mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
Modul Pengelolaan Kurikulum ini disusun untuk membantu Saudara dalam mengembangkan Buku I KTSP, Buku II KTSP (Silabus) dan Buku III (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), literasi, kecakapan abad 21 (critical thinking, creative, collaborative, communication) dan Highers Order Thinking Skills (HOTS) dalam kurikulum satuan pendidikan.
Target kompetensi modul Pengelolaan Kurikulum adalah mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah pada kompetensi manajerial point: 2.10)
Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah mempelajari modul pengelolaan kurikulum peserta diharapkan dapat :
1. memperbaiki Buku I KTSP dengan penuh tanggung jawab
2. memperbaiki Buku II KTSP dengan teliti
3. memperbaiki III KTSP dengan kreativitas yang tinggi.
Ruang Lingkup Materi dan Pengorganisasian Pembelajaran
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup materi modul pengelolaan kurikulum yang akan Saudara pelajari adalah :
1. Buku I KTSP
2. Buku II KTSP, dan
3. Buku III KTSP
Modul Pengelolaan Kurikulum terdiri dari 4 bagian yaitu : Pendahuluan, Kegiatan Pembelajaran 1. Strategi Penyempurnaan Buku I, Kegiatan Pembelajaran 2. Strategi Penyempurnaan Buku II, dan Penutup
Seluruh kegiatan dalam modul ini dilaksanakan selama 2 JP (90 Menit)
Modul Pengelolaan Kurikulum disusun dengan mengintegrasikan PPK, literasi, kecakapan abad 21 yakni 4 C (critical thingking, creative, collaboration, and communication) dan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar